top of page

Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. BKAD dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PNPM-MP, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006. Sesuai PP 72 tahun 2005, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PNPM-MP/PNPM Mandiri Perdesaan. Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PNPM-MP/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil pengalaman PNPM-MP/PNPM Mandiri Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola UPK, akan tetapi meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat. 

Tati Maryani

Bendahara

Drs. H. Yeye Karnahidayat, MM.

Ketua

Endang Kuswara, S.Pd

Sekretaris

Visi dan Misi BKAD

 

Visi :

"Terwujudnya Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat Miskin Perdesaan"

 

Misi :

  • Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;

  • Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;

  • Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal;

  • Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana dasar masyarakat;

  • Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

bottom of page