top of page

Fasilitator

 

Fasilitator adalah pelaku yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi fasilitasi masyarakat dan kelompok/lembaga. Fungsi utama fasilitasi yang dilaksanakan adalah mengembangkan komunikasi dialogis, memberi motivasi, mengembangkan pembelajaran, mengembangkan profesionalitas, pengorganisasian masyarakat, melakukan mediasi, mendinamisasikan sistem sosial, dan memfasilitasi proses pembaruan di masyarakat dan kelompok/lembaga yang didampingi.

 

Fasilitator kecamatan terdiri dari Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP) dan Fasilitator Kecamatan Teknik (FKT).

  • FKP merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap  proses  tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta  membimbing  KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan.

  • FKT merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap  proses  tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta  membimbing  KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan khususnya dalam bidang teknis.

 

Selain Fasilitator, juga ada Pendamping Lokal (PL) yang terdiri dari PL-Program dan PL-UPK.

  • Pendamping Lokal (PL) adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu fasilitator kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pelestarian. Di setiap kecamatan ditempatkan satu orang PL. 

  • Pendamping Lokal Unit Pengelola Kegiatan (PL-UPK) Dana Bergulir adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu fasilitator untuk memfasilitasi kelompok dan masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian serta pengembangan kegiatan dana bergulir.

bottom of page